Hukum  

2 Kali Curi Motor Orang Mancing, Pemuda Lebong Tambang Ditangkap

Avatar Of Wared
Iklan Iklan

Satujuang.com –Seorang pemuda yang diduga sebagai tersangka berinisial AG (25) warga desa Tambang Kecamatan Utara berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Utara Polres .

Kapolres AKBP AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kapolsek Utara, AKP L Naibaho SH ketika dihubungi via Whatsapps kemarin (Sabtu, 03/04/21 ) mengungkapkan, Penangkapan terhadap tersangka berawal laporan korban Eko Saputra (25) warga Desa Kampung Dalam Kecamatan Utara pada hari Sabtu (27/03/21) yang mengaku telah kehilangan kendaraan roda dua miliknya jenis Honda Revo dengan nomor polisi BD 3776 HB, Jumat (26/03/21).

Iklan 2 Kali Curi Motor Orang Mancing, Pemuda Lebong Tambang Ditangkap

motor korban ini hilang didepan rumah warga yang ada di desa muara aman sekitar pukul 16.00 wib yang ditinggalkan korban pergi memancing. Ungkap Kapolsek.

dijelaskan Oleh Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa motor korban berada di desa Sukabumi yang dikendarai oleh tersangka menuju ke kabupaten Rejang untuk dijual.

Motor ini rencananya mau di jual ke curup namun karena tidak laku akhirnya tersangka bersama barang bukti kembali ke pada Selasa malam (30/3/21), jelas Kapolsek.

Ditambahkan oleh Kapolsek, mendapati informasi tersebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan didapati bahwa tersangka sedang berada di rumah temannya yang ada di Desa Sukabumi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

keterangan yang kami dapat dari tersangka, dirinya telah 2 kali melakukan yakni motor milik korban Yamaha Mio M3 milik Suhendi pada saat diparkirkan di samping kantor FIF di Desa Suka Marga Kecamatan Amen yang telah dijual sebesar 1 juta rupiah, pungkas Kapolsek. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *