Curup– Novita Apriani (20) warga Kabupaten Lahat dan Salsa Maharini (21) warga Kota Lubuklinggau menjadi korban pembegalan.
“Mereka dibegal pada Kamis (20/7) saat melintas di sawangan Desa Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT),” terang Kapolsek PUT, Iptu Hengky Noprianto, Senin (14/8/23).
Dijelaskan Hengky, keduanya adalah karyawan Bank Mekar yang menggunakan sepeda motor putih dengan Nopol BG 4087 ADX melaju dari Lubuklinggau menuju ke Desa Bukit Batu Kecamatan PUT.
Mereka bermaksud menagih uang pinjaman dari PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) atau yang lebih dikenal Bank Mekar ke nasabah.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, saat akan kembali ke Kota Lubuklinggau, di sawangan Jalan Desa Bukit Batu, korban dihadang oleh tiga orang pria tak dikenal,” imbuh Hengky.
Kemudian para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung memeriksa Salsa untuk mencari uang. Namun saat diperiksa, korban tidak memegang uang.
Lalu pelaku memeriksa Novita dan memukulkan kayu kopi ke punggung serta menginjak kepala korban hingga jilbab korban lepas.
“Novita diketahui menyimpan uang hasil tagihan, tapi disembunyikan di dalam baju bagian perutnya, menyebabkan pelaku bersikap arogan,” terang Hengky.
Mereka lalu mendapatkan uang sebesar Rp.19 juta tersebut dan langsung kabur ke arah perkebunan desa setempat.
Seminggu kemudian, Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Mapolsek PUT dan ditindaklanjuti, dengan identitas pelaku dicurigai inisial FR (28) yang akhirnya diamankan.
“Berdasarkan penyidikan, FR mengakui perbuatannya dan berdasarkan keterangan FR, polisi mengungkapkan 2 identitas tersangka lain dan masih DPO,” ungkap Hengky.
Kedua DPO ini adalah AR Alias Ari (35) dan UM alias Mar (40) warga Desa Bukit Batu kecamatan PUT dan ternyata otak pembegalan itu adalah suami dari ketua nasabah Bank Mekar di Desa Bukit Batu yang sudah melarikan diri.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menyarankan untuk memberi pengawalan gratis. Namun sampai saat ini belum ada permintaan pengawalan dari Bank Mekar.
“Menurut keterangan FR (28), uang pembegalan sebesar Rp.19 juta telah dibagi tiga oleh para pelaku,” ucap Hengky.
Dimana FR mendapat sebesar Rp.5,3 juta serta telah habis digunakannya untuk
berfoya-foya dan judi online, sehingga hanya tersisa Rp.20 ribu di kantongnya.
Atas perbuatan tersebut, FR terancam Pasal 365 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.(NT/Oza)