Lebong – Menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat terutama kementerian desa dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Dimana desa wajib untuk menyalurkan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong menyalurkan bantuan kepada 93 keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak Rp.300 ribu perbulan.
Pada tahap pertama ini di salurkan sebesar Rp.900 ribu per KPM untuk total anggaran selama tiga bulan.
Kegiatan dilaksanakan di kantor desa Danau Liang, Kamis (9/6/22). Di hadiri Camat Lebong Tengah Gusmawati, kepala desa Endang, BPD dan anggota, perangkat desa, perwakilan Danramil dan Kapolsek.
Endang mengatakan kepada semua yang hadir, bahwa 93 KPM ini sudah berdasarkan musyawarah sebelumnya.
“Pemilihan yang berhak menerima bukan saya pribadi untuk menentukan tapi dengan musyawarah, jangan sampai nantinya ada pembicaraan di belakang bahwa kepala desa memilih secara pribadi,” sampai Kepala Desa.
Endang berpesan kepada para penerima, untuk menggunakan bantuan ini sebaik mungkin, manfaatkan untuk keperluan sembako dan vitamin agar bisa meningkatkan imun saat pandemi ini.
Camat Lebong tengah dalam sambutannya mengapresiasi kinerja perangkat desa dan BPD desa Danau Liang.
“Saya apresiasi kinerja perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa Danau Liang karena benar-benar melaksanakan penyaluran ini dengan tahapan-tahapan yang telah di atur dalam undang-undang, semoga bantuan ini dapat berguna bagi penerimanya,” Tutup camat. (Ficky)