Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Politik

Ada 53 Calon Tunggal di Pilkada 2024, DPR: Ini Memprihatinkan

Avatar Of Waredbadge-check


Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Parlementaria/DPR RI) Perbesar

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Parlementaria/DPR RI)

Satujuang- Diliris dari catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Serentak 2024 diperkirakan terdapat 53 calon tunggal.

Anggota Komisi II , Guspardi Gaus, menyoroti potensi munculnya calon tunggal tersebut pada Serentak 2024.

“Tentu ini memprihatinkan bagi kita sebagai masyarakat kalau harus memilih kotak kosong,” ujarnya, dikutip dari perbincangan dengan RRI Pro 3 pada Senin (5/8/24).

Menurut Guspardi, jumlah penduduk Indonesia sangat banyak sehingga selayaknya calon kepala daerah yang maju bisa lebih dari satu.

“Kalau seandainya tidak banyak varian yang dipilih masyarakat, ada kekhawatiran untuk tidak terpilih,” ujarnya.

Guspardi mencontohkan calon tunggal pada Pemilihan Wali Kota 2018 yang dikalahkan kotak kosong.

“Saya pribadi tidak setuju dengan calon tunggal, tetapi karena tidak ada aturan yang melarang jadinya sah-sah saja,” ucapnya.

Karena itu, Guspardi berharap adanya regulasi yang mengatur tentang pendaftaran dan melarang calon tunggal. “Ini yang perlu diperhatikan dan disikapi,” katanya.

Facebook Comments Box

Trending di Politik