Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Agustina Jambak Gugat Erti Elvina Sari ke PN Bengkulu

Avatar Of Waredbadge-check


Rumah di jalan tembok baru kota Bengkulu yang sebelumnya milik Agustina Jambak Perbesar

Rumah di jalan tembok baru kota Bengkulu yang sebelumnya milik Agustina Jambak

– Sidang perdana upaya perlawanan eksekusi oleh penggugat Agustina Jambak di Pengadilan Negeri batal dilaksanakan, Kamis (23/12/21).

Sidang dengan nomor perkara : 69/Pdt.Bth/2021/PN Bg 1 yang rencana dilaksanakan pada hari ini pukul 10.00 WIB ditunda, karena tergugat Erti Elvina Sari tidak hadir ke persidangan.

Sidang ini merupakan buntut dari pertikaian antara penggugat dan tergugat atas Rumah yang berada di jalan Tembok Baru nomor 1 kelurahan Anggut Atas Kota .

“Hari ini, kami keluarga dari Agustina Jambak, melakukan upaya gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh Erti Elvina Sari,” kata Taufik anak penggugat.

Taufik mengatakan, pihaknya merasa, proses lelang hingga proses eksekusi yang dilaksanakan, banyak menyalahi prosedur yang seharusnya.

Juga disebutkannya, banyak kerugian yang mereka alami, salah satunya dengan banyaknya barang rusak saat dilaksanakannya proses eksekusi.

“Banyak prosedur yang keliru, sehingga kami mengalami banyak kerugian, hak-hak kami disini tidak diperjuangkan sebagai pemilik rumah,” sebutnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum