2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya

Hukum

Akhirnya Terungkap, Setelah Hampir 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Avatar Of Waredbadge-check


Pelaku pencabulan saat di interogasi penyidik kepolisian [tribratanewsbengkulu] Perbesar

Pelaku pencabulan saat di interogasi penyidik kepolisian [tribratanewsbengkulu]

Satujuang.com, Tak tahan setelah hampir 2 tahun menjadi korban persetubuhan dan atau terhadap anak, seorang anak perempuan didampingi keluarga akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Kapolres Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK, MH, melalui Kapolsek Padang Jaya IPTU Salman Putra SH, ketika dikonfirmasi pagi hari ini Selasa (12/01) membenarkan pihaknya menerima laporan pada hari Sabtu (09/01) yang lalu.

“Alhamdulilah, terduga pelaku inisial OS (48) yang merupakan Bapak Tiri korban telah berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas sangkaan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Miris tambahnya, perbuatan persetubuhan dan atau terhadap anak telah dilakukan terduga pelaku sejak bulan Juli 2018 dengan TKP rumah dan pondok kebun sawit.

Setiap kali melakukan aksi selalu disertai ancaman menggunakan pisau dan kekerasan seperti memukul dan mencekik korban agar tidak melaporkan perbuatannya. (Rls)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum