Satujuang.com, Kepahiang – 2 orang pria warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan kepada anak bawah umur, berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu oleh Tim Buser Elang Juvi, Jumat (15/01/21) sekitar pukul 01.00 Wib.
Keberhasilan tersebut berawal dari didapatkannya informasi keberadaan pelaku setelah selesai penyelidikan atas laporan pada hari Kamis (14/01), tim Kepolisian yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH, langsung bergerak melakukan upaya penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang tersebut telah mengakui perbuatan cabul yang mereka lakukan kepada korban. Perbuatan tersebut diakui oleh mereka dilakukan secara bergiliran pada hari Jumat (09/01) yang lalu di belakang kantor Kantor Urusan Agama (KUA)” terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media.
Perbuatan ini terjadi diawali dengan menjemput korban dari rumahnya oleh terduga pelaku Sa (22) ,kemudian dllanjutkan dengan menjemput rekannya yang ternyata masih dibawah umur di Gedung Olag Raga (GOR) Kepahiang, kemudian secara bersama-sama menuju TKP dan hingga terjadilah perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH, memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap anak demi keselamatan bersama. (Rls)