Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Pemprov Bengkulu

Aktivitas Pemungutan Batu Bara Di Sungai Bengkulu Akan Dilegalkan

Avatar Of Waredbadge-check


Gubernur Rohidin saat pimpin Rakor Perbesar

Gubernur Rohidin saat pimpin Rakor

– Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara di badan sungai mendapat dukungan.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum , sepakat mendukung rencana tersebut.

Dukungan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak , Rabu (28/9/22).

Wakapolda Brigjen Pol Umardani, mengatakan langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan Limpasan ini secara aturan tidak melanggar hukum.

Hanya saja, kata dia aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat alat yang digunakan nantinya.

“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut,” ungkap Brigjen Pol Umardani.

Facebook Comments Box

Trending di Pemprov Bengkulu