Bengkulu – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas pemungutan limbah (Limpasan) batu bara di badan sungai Bengkulu mendapat dukungan.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu serta Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Bengkulu, sepakat mendukung rencana tersebut.
Dukungan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Bengkulu Dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/9/22).
Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Umardani, mengatakan langkah pemerintah memberi izin aktivitas pemungutan Limpasan ini secara aturan tidak melanggar hukum.
Hanya saja, kata dia aktivitas tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. Sehingga badan sungai justru menjadi rusak akibat alat yang digunakan nantinya.
“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut,” ungkap Brigjen Pol Umardani.