Hukum  

Amankan Warga Curup Utara, Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Sita 30 Gram Sabu

Avatar Of Wared
Iklan Iklan

Satujuang.com – Pemberantasan penyalahgunaan kembali dilakukan Polda , kali ini seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan menguasai Golongan 1 jenis berinisial RR alias O (25) warga Pemancar Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten ditangkap Anggota Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Polda .

Penangkapan terhadap tersangka RR alias O oleh Subdit 1 Dit Res Polda berlangsung pada hari Jumat (2/10 /2020) kemarin di TPU (tempat pemakaman umum) Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Provinsi yang disaksikan oleh SU (44) Petani yang berada disekitar lokasi penangkapan.

Iklan Amankan Warga Curup Utara, Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Sita 30 Gram Sabu

Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., kepada awak media pagi hari ini Sabtu (03/10) mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan curiga akan adanya terjadi transaksi di Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten . Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka penyalahgunaan tersebut.

Usai dilakukan penangkapan, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan barang bukti 3 (Tiga) paket sedang yang diduga Golongan I Jenis yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak , tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 30 gram paket yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak Magnum serta 1 (Satu) unit Hp android Samsung warna Hitam dengan simcard, dan 1 (Satu) Unit Mobil Honda Brio pungkasnya.

Penulis : Septi Widiyarti

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *