Aice Group Sponsori IJL All-stars, Dukung Kemajuan Sepak Bola Anak 2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada

Hukum

Pengacara Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3

Avatar Of Waredbadge-check


BKNH Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi Perbesar

BKNH Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi

Satujuang.com – Polda Nusa Tenggara Barat () telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas , selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda , yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4/22).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda .

Facebook Comments Box

Trending di Hukum