Hukum  

Aniaya Anak, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

Avatar Of Wared
Aniaya Anak, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi
tersangka ERH (31) warga kelurahan pasar Bengkulu Kota Bengkulu
Iklan Iklan

Satujuang.com – Team Opsnal bersama Unit PPA Ditreskrimum Polda kemarin (Senin, 30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka ERH (31) warga kelurahan .

Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini (01/08/9/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 wib.

Iklan Aniaya Anak, Warga Bengkulu Ditangkap Polisi

tersangka ERH ini kami tangkap karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan . Ungkap Kabid Humas Polda .

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda , tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 469 / V / 2021 / Polda , tanggal 28 Mei 2021, atas nama PelaporROHIMA SUGIARTI.

barang bukti yang kami sita untuk melengkapi proses penyidikan diantaranya rekaman Vidio pada saat Tersangka melakukan Kekerasan terhadap Korban, 1 (satu) Lembar Jaket warna Hitam yang dipakai Tsk pada saat kejadian,1 (satu) Lembar Celana Jeans Merk Tokiro yang dipakai Tsk pada saat kejadian. Kata Kabid Humas Polda .

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *