Lebong – Tiga orang warga Semelako Kabupaten Lebong berinisial KN (40), RI (21), serta RO (19) dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu.
Ketiganya dilaporkan setelah secara bersama- sama melakukan penganiayaan terhadap dua orang pelajar.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan ketiga terlapor terjadi pada Sabtu (30/7) sekira pukul 13.00 WIB.
Korban, Fitri, ditarik oleh terlapor kedalam rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan. Akibatnya kepala bagian depan korban bengkak.
Tak lama berselang korban Cristina datang langsung masuk ke Rumah terlapor, namun terlapor KN langsung menarik Cristina keluar rumah disertai dengan pukulan kearah kepala yang dilakukan oleh terlapor RI.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Awilzan S.Ik, melalui Kapolsek Lebong tengah IPTU Tulus Wibowo hari ini Minggu (31/7/22).
“Adapun kedua korban penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga terlapor merupakan perempuan bernama Cristina Wati (23) serta Fitri Ambarkasi (19) keduanya juga warga Semelako,” sampainya.
Kapolsek Lebong tengah menambahkan, dari penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga terlapor, kepala bagian korban fitri bengkak, sedangkan korban Cristina mengalami luka gores di lengan kiri dan sakit dikepala bagian atas.
Laporan sudah kami terima dengan LP/B/271/VII/2022/SPKT Unit reskrim/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 30 Juli 2022, Kata Kapolsek Lebong Tengah. (Red/Tb)