Antisipasi Kecurangan Pada Pilpres 2024, Anies Baswedan Tunjuk Tim Hukumnya

Avatar Of Yusnita
Antisipasi Kecurangan Pada Pilpres 2024, Anies Baswedan Tunjuk Tim Hukumnya
Anies Baswedan dan Ketua Tim Hukum Pilpresnya, DR Ari Yusuf Amir SH MH, di Jakarta (12/5/24).

- menunjuk tim untuk mewaklinya dalam rangka mengantisipasi kecurangan pada proses .

Tim hukumnya tersebut merupakan ketua pengacara senior DR Ari Yusuf Amier.

Antisipasi Kecurangan Pada Pilpres 2024, Anies Baswedan Tunjuk Tim Hukumnya

“Hari Ini secara resmi saya diangkat sebagai Ketua Tim , Bakal Calon Anies Rasyid Baswedan. Saya menerima amanah ini sebagai ikhitiar untuk membangun republik dan yang bermartabat,” kata Ari Yusuf Amir, di , Jumat petang, (12/5/23).

Menurut Ari, adanya pemilihan posisi sebagai kuasa pihaknya pun menyadari bahwa ini hanyalah sekedar pilihan yang bisa jadi berbeda dengan pihak lain yang lain.

“Namun apa pun pilihan kita, semua pihak tetap wajib menjadi insan yang rahmatan lil alamin, yakni saling menghormati dan menghargai satu sama lain. itu untuk menyatukan bukan memecah,” imbuhnya.

Dalam karir kepengacaraan Ari punya jejak membela kasus banyak pihak yang punya banyak perbedaan pilihan .

Hal ini misalnya menjadi kuasa berbagai publik figur dan tokoh penting, menjadi pengamat , pengacara perusahaan dalam negeri dan luar negeri, menulis buku, hingga menjadi pengajar tamu soal bisnis yang menjadi spesalisasinya.

Sedangkan mengenai pengalaman menangaani sengketa pilkada antara lain Pilkada Gubernur Kaltim, Gubernur Sumsel, Gubernur dan beberapa kepala daerah di kota dan kabupaten lainnya.

Mengenai perkara yang menarik perhatian publik yang pernah ditanganinya antara lain kasus Antasari Azhar sebagai ketua , Susno Duadji sewaktu Kabareskrim, dan mantan KSAD Jenderal Dr Ryamizard Ryacudu

Sementara dalam SK Pengangkatan sebagi ketua tim , Ari Yusuf Amir diberi beberapa mandat.

Hal itu antara lain membentuk tim , memimpin tim , melakukan konsolidasi dalam mengantipasi kecurangan , dan mewakili dalam proses pilpres baik secara perdata dan pidana.(republika)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *