Aset Pantai Panjang Diambil Pemprov, Helmi Hasan : Alhamdulillah Sudah Selesai

Avatar Of Wared
Aset Pantai Panjang Diambil Pemprov, Helmi Hasan : Alhamdulillah Sudah Selesai
Penandatanganan MoU Pemkot dan Pemprov Bengkulu
Iklan Iklan

Teka-teki kepemilikan aset pantai panjang Kota terjawab sudah. Selasa (9/11/21) siang, Pemerintah Provinsi mengambil alih aset Pantai Panjang dari Pemkot .

Penandatanganan MoU antara Pemprov dan Pemkot berlangsung di kantor Kejati dan disaksikan langsung Kepala Kejati Agnes Triani dan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I Maruli Tua beserta rombongan.

Iklan Aset Pantai Panjang Diambil Pemprov, Helmi Hasan : Alhamdulillah Sudah Selesai

Turut hadir mendamping Walikota ialah Wawali Dedy, para Asisten dan Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD terkait dan undangan lainnya.

Ada beberapa poin penting yang tedapat dalam MoU ini, yaitu :

  1. Pemkot bersedia bersama sama dengan dalam pengelolan dan perencanaan terkait pantai panjang sesuai dengan tupoksi masing masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Walikota bersedia mengeluarkan aset di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan Hak Pengelolaan (HPI) .
  3. Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan Keempat, memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemkot dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Hal-hal lain yang belum diatur pada poin poin kesepakatan di atas dapat disepakati lebih lanjut.

Dikesempatan ini, Walikota Helmi pun memuji kegiatan MoU yang dihelat dalam penyerahan aset pantai panjang.

Ya, acara ini bagus sekali, mempertegas soal status aset. Karena itu juga menjadi PR Pemerintah baik provinsi maupun kota. Jadi, Alhamdulillah sekarang sudah selesai dengan difasilitasi kajati, dan untuk meluruskan soal aset. Ini nanti menjadi catatan juga dari BPK, karena soal aset ini penting, ungkap Helmi.

Helmi juga mempertegas bahwa aset Pantai Panjang ialah milik Pemprov.

Hal ini sudah jelas, pantai panjang ini asetnya pemprov, dalam catatan tadi keterangannya di kota sudah dikeluarkan. Karena, kemudian soal pengelolaannya, pak gubernur sudah menegaskan tadi itu dikembalikn pada kota, katanya.

Ke depan, Helmi berharap mengenai soal aset tak ada lagi persoalan antara Pemprov dan Pemkot.

Mudah-mudahan ini nanti tidak ada lagi persoalan, aset ini punya kota atau provinsi. Karena kasihan juga, beberapa potensi akhirnya tidak bisa tertagih, karena orang yang merasa harus bayar merasa ini bukan punya kota tapi provinsi. Akhirnya di provinsi ga masuk, di kota juga. Maka dengan penegasan seperti ini, semuanya menjadi clear selesai, pungkas Helmi.

Disini, Rohidin menjelaskan status aset kawasan pantai panjang.

Terkait status aset kawasan pantai panjang, terutama lahan itu terkait dengan kewenangan. Jadi, pemindahan status aset dari Pemkot ke aset Pemprov. Selanjutnya, ketika ada unsur pemanfaatan, itu betul-betul disinergikan dengan kewenangan antara kota dengan pemprov, jelas Rohidin.

Terkait pengelolaan, Rohidin menuturkan, akan ada kewenangan mengenai hal itu.

Terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya juga nanti tentu akan ada kewenangannya. Ada dibangun infrastruktur, baik pusat maupun pemprov dan pemanfaatan serta pengelolaannya tetap diserahkan ke Kota , ini benar-benar wilayah kota karena ini kan kamarnya pemprov, tentu saja dikelola langsung oleh kota, tambahnya.

Sementara status perizinan, Rohidin menjelaskan kewenangan dan ketika akan dimanfaatkan ke depannya tetap menjadi wilayah kota.

Semua status perizinan sesuai kewenangan, nanti ketika akan dimanfaatkan tetap wilayah kota. Tetapi poin dalam waktu dekat kita akan kembali mengusulkan ada perubahan status-status kawasan, dari TWA menjadi HPL beberapa, ungkapnya.

Untuk usulan, kata Rohidin, melalui Pemkot ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Nanti tetap kita usulannya tentu dari kota. Kota yang mengusulkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui pemkot, bukan pemprov yang mengusulkan, tapi kota, yang mana yang akan dibetulkan untuk HPL. Sudah itu, baru kita proses, kita cuma meneruskan. Jadi sebenarnya statusnya hanya sesederhana itu, tutupnya. (Mc)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *