Bengkulu – Sengkarut perkara hukum yang dihadapi perusahaan tambang batubara PT BMQ hingga saat ini belum juga selesai.
Teranyar, Direktur Utama PT Borneo Suktan Mining(BSM), Nurul Awaliyah, mengajukan Gugatan Perlawanan Eksekusi melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Gugatan Perlawanan Eksekusi ini terhadap PT Asa Investment yang diwakili oleh Dinmar selaku Direktur Utama, Notaris Mufti Nokhman SH, Yuan Rasugi Sang dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
“Dalam gugatan ini kita menyampaikan bahwa, Eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diajukan pihak tergugat tidak bisa dilaksanakan,” jelas kuasa hukum Nurul Awaliyah, Jecky Haryanto SH, Rabu (26/10/22).
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum Nurul Awaliyah menguraikan secara detil 18 alasan pihak mereka menggugat eksekusi putusan PK Mahkamah Agung Nomor: 690 PK/Pdt/2021.
Salahsatunya Jecky mengungkapkan, jarak antara PK dan Kasasi yang diajukan Peninjauan Kembali sampai dengan adanya Putusan Peninjauan kembali berjarak 8 tahun lamanya.