Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Bantu Bupati Membramo Kabur, Tiga Polisi Ditahan Polda Papua

Avatar Of Waredbadge-check


Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas Perbesar

Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas

Jayapura – Propam Polda menahan tiga anggotanya terkait kaburnya RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan ().

“Memang benar saat ini tiga personel ditahan di Mapolda terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kabid Propam Polda Kombes Pol Gustav Urbinas seperti dilansir Antara, Minggu (17/7/22).

Dijelaskan, ketiga anggota yang ditahan yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga merupakan pengawal RHP sejak menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.

Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ),” ungkap Kombes Urbinas.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum