Mukomuko– Iptu Suprapto yang baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, melakukan gebrakan dengan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika.
“Pelaku pengedar narkotika adalah pria berinisial R (23),” ujar Iptu Suprapto, Rabu (9/8/23).
Dijelaskan Iptu Suprapto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Kelurahan Bandar Ratu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko melakukan penyelidikan dan mengamati rumah milik R, yang diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
“Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening berlis merah,” imbuh Iptu Suprapto.
Lalu juga ditemukan alat hisap sabu, pipet, sekop plastik, kertas timah, kaca pirek, serta botol bekas dengan pipet dan karet dot penyambung kaca pirek.
Selain itu, ditemukan juga paket sabu dalam sedotan putih, paket kecil ganja yang dibungkus plastik klip bening berlis merah dan kertas putih, serta barang lainnya seperti handphone Samsung A13.
“R mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Mukomuko dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” pungkas Iptu Suprapto.(NT/Zul)