Satujuang.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akhirnya mengabulkan gugatan pasangan Agusrin-Imron, disampaikan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan secara virtual, sabtu (17/10/20).
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap menyampaikan, permohonan gugatan pemohon dikabulkan dan membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Ya mengabulkan permohonan gugatan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Provinsi Bengkulu terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, ujar Parsadaan.
Beliau juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu, untuk segera menetapkan kandidat pasangan Agusrin Imron sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 9 Desember 2020.
KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan, tegas Parsadaan.
Beliau menambahkan bahwa, dasar putusan mengabulkankan gugatan Agusrin-Imron, sudah sesuai dengan fakta dari persidangan yang digelar sejak 7 Oktober 2020 lalu.
Berikut keputusannya Bawaslu Provinsi Bengkulu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.
3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur bengkulu dan wakil gubernur bengkulu tahun 2020
4. Memerintahkan KPU Bengkulu menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon gubernur dan Wakil gubernur.
5. Memerintahakan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja.
(red)