Bawaslu Kabulkan Gugatan Agusrin-Imron

Avatar Of Wared
Iklan Iklan

Satujuang.com –Badan Pengawas () Provinsi akhirnya mengabulkan gugatan Agusrin-Imron, disampaikan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan secara virtual, sabtu (17/10/20).

Ketua Provinsi , Parsadaan Harahap menyampaikan, permohonan gugatan pemohon dikabulkan dan membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi .

Iklan Bawaslu Kabulkan Gugatan Agusrin-Imron

Ya mengabulkan permohonan gugatan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Provinsi terkait penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, ujar Parsadaan.

Beliau juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi , untuk segera menetapkan kandidat Agusrin Imron sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 9 Desember 2020.

KPU harus menjalankan keputusan ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan, tegas Parsadaan.

Beliau menambahkan bahwa, dasar putusan mengabulkankan gugatan Agusrin-Imron, sudah sesuai dengan fakta dari persidangan yang digelar sejak 7 Oktober 2020 lalu.

Berikut keputusannya Provinsi :

1. Mengabulkan permohonan pemohon

2. Membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.

3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2020

4. Memerintahkan KPU menerbitkan keputusan pemohon sebagai peserta calon gubernur dan Wakil gubernur.

5. Memerintahakan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat tiga hari kerja.

(red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *