Beberkan Kelompok Sambo, Mahfud MD : Seperti Kerajaan Dalam Polri

Avatar Of Arief
Beberkan Kelompok Sambo, Mahfud Md : Seperti Kerajaan Dalam Polri
Irjen Ferdi Sambo
Iklan Iklan

Mantan Kadiv Propam Irjen mempunyai kelompok layaknya sebuah kerajaan di tubuh .

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang , dan Keamanan () yang juga menyebut kelompok itu sempat menjadi hambatan untuk mengungkap kasus.

Iklan Beberkan Kelompok Sambo, Mahfud Md : Seperti Kerajaan Dalam Polri

Karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah, ujar Mahfud dalam kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, dikutip pada Kamis (18/8/22).

Mahfud juga mengungkap bahwa kelompok ini sangat berkuasa.

Kelompok ini sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” imbuh Mahfud.

Posisi Sambo yang begitu kuat di sebagai Kadiv Propam kala itu, lanjutnya, membuat posisi Kadiv Propam begitu berkuasa.

“Kan pada takut juga yang saya dengar, bintang tiga pun enggak bisa lebih tinggi dari dia. Meskipun secara struktural iya,” kata Mahfud.

Divisi Propam diketahui bisa memeriksa dan memberi sanksi kepada personel yang dinilai telah melanggar etik. Hal itu yang membuat Ketua Devisi-nya begitu berkuasa.

Kadiv Propam itu punya kekuasaan yang besar. Sebagai divisi ada deputi-deputinya, semua di bawah kekuasaannya. Yang memeriksa, menyelidiki, mengeksekusi, memecat ini, semua harus persetujuan Pak Sambo,” papar Mahfud.

Kelompok Sambo juga menurut Mahfud begitu loyal, hal itu terbukti ketika mereka berbondong-bondong datang ke kendati tidak diperintahkan oleh pimpinan struktural.

Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun gak ada tugas di datang mengawal di situ [berupaya] menghilangkan jejak itu dan mengalang-halangi penyidikan, sehingga agak lama, bebernya.

Mahfud mengklasifikasi sejumlah pihak yang baik langsung maupun tidak turut terseret dalam perkara Brigadir J.

Mahfud menyebut ada tiga klaster yang turut membantu , mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus.

Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung. Merekalah yang akan dijerat pasal .

Kemudian klaster kedua adalah mereka yang membantu menghilangkan barang bukti. Mahfud menggolongkan klaster ini sebagai bentuk obstruction of justice.

Sementara klaster ketiga adalah mereka yang hanya ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas. Mereka yang masuk klaster tiga hanya menjalankan tugas pimpinan mereka.

“Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan. Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice,” papar Mahfud. (danis/Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *