Satujuang- Setiap lima tahun sekali, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, wajib melakukan perpanjangan.
Masa aktif SIM kini dihitung berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan tanggal lahir pemiliknya.
Oleh karena itu, pemilik SIM harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Keterlambatan, meski hanya satu hari, mengharuskan pemilik SIM untuk membuat SIM baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Tarif perpanjangan SIM A telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, sebesar Rp 80.000.
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan jasmani sesuai tarif klinik yang dipilih.
Syarat untuk perpanjangan SIM A meliputi: KTP beserta fotokopinya, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta fotokopinya, dan bukti cek kesehatan.(Red/kompas)