Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

SJ News

Biaya dan Syarat Baru Perpanjangan SIM A 2024

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


SIM A Perbesar

SIM A

Satujuang- Setiap lima tahun sekali, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, wajib melakukan perpanjangan.

Masa aktif SIM kini dihitung berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan tanggal lahir pemiliknya.

Oleh karena itu, pemilik SIM harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Keterlambatan, meski hanya satu hari, mengharuskan pemilik SIM untuk membuat SIM baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Tarif perpanjangan SIM A telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, sebesar Rp 80.000.

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya untuk tes psikologi dan tes kesehatan jasmani sesuai tarif klinik yang dipilih.

Syarat untuk perpanjangan SIM A meliputi: KTP beserta fotokopinya, SIM lama yang hampir habis masa berlakunya beserta fotokopinya, dan bukti cek kesehatan.(Red/kompas)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News