Mukomuko– N (40) warga Kecamatan Pondok Suguh diamankan Polsek Pondok Suguh atas pencabulan anak dibawah umur.
“Tersangka merupakan teman ayah korban,” ujar Kapolsek Pondok Suguh Iptu Albert Salomo Sinulaki, Sabtu (12/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian bermula saat tersangka datang bertamu kerumah korban untuk menemui ayah korban. Saat bertamu, pelaku ini bolak-balik ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Setelah ketiga kalinya ke kamar mandi dan sudah tengah malam, pelaku belum juga kembali sehingga menimbulkan kecurigaan ayah korban.
“Ayah korban pun menyusul pelaku dan menemukan pelaku di dalam kamar anaknya dan menggunting pakaian anaknya yang sedang tidur,” imbuh Kapolsek.
Tak terima, ayah korban langsung berteriak dan pelaku terkaget karena perbuatannya diketahui dan langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Suguh dan pelaku segera diamankan di kediamannya.
“Pelaku kini dijerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 huruf e tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek.(NT/Oza)