Satujuang.com – Bayu Purnomo Saputra SH (BPS) And Partners kembali berhasil menuntaskan perkara yang dialami oleh salah satu kliennya, kali ini BPS & Partners sukses tuntaskan perkara hutang piutang yang tidak tuntas selama 17 Tahun.
Saat diwawancarai di kantor sekretariat DPC PPKHI, Senin (11/01). BPS & Partners menjelaskan bahwa perkara hutang piutang ini merupakan perkara kliennya yang merupakan seorang guru SD dengan seorang pengusaha, terkait dengan kerjasama bisnis yang dilakukan tahun 2004 yang lalu.
“Kami selaku kuasa hukum ibu MC Dwi Haryanti, Spd, yang mempunyai hubungan hukum dengan salah seorang pengusaha, yang mana antara klien kami dan pengusaha tersebut telah bekerjasama dalam bisnis pakaian sejak 2004 yang lalu, namun dalam perjalanan bisnis, pengusaha tersebut tidak bisa membayarkan sejumlah uang hasil kerjasama kepada klien kami,” kata Bayu.
Dilanjutkan oleh Bayu, dikarenakan pengusaha tersebut tidak melakukan kewajibannya terkait dengan bisnis yang dilakukan dengan kliennya. Maka BPS & Partners melakukan upaya penyelesaian, diawali dengan melakukan langkah persuasif.
“Pengusaha tersebut tidak melakukan kewajibannya sampai sekarang, sehingga kami selaku kuasa hukum melakukan upaya persuasif guna menuntaskan perkara ini, karena nilai uang yang terhutang mencapai angka ratusan juta,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Bayu, metode persuasif yang mereka ambil merupakan solusi yang jitu dalam menyelesaikan perkara. Terbukti dengan banyak perkara yang mereka selesaikan sebelumnya, sehingga diambil metode yang sama pada perkara kali ini dan kembali menorehkan keberhasilan.
“Dalam metode Persuasif yang terus kami upayakan dalam menangani setiap perkara, kami juga melakukan nya dalam perkara ini, dan Alhamdulillah dalam tempo 15 hari kami sudah sukses mendamaikan para pihak dan selesai membuat ikatan hukum kepada para pihak terkhusus untuk pengusaha yang berjanji untuk bertanggung jawab atas Hutang tersebut dan membayar secepatnya kepada klien kami,” jelas Bayu.
“Banyak pencerahan yang kami sampaikan terkait hutang, berapa pun jumlah uang yang kita dapatkan, meskipun 1 sen tetap wajib kita bayar. Tidak dapat membayar di dunia, maka diakhirat pun kita tetap akan ditagih selagi orang yang memberikan hutang tidak ikhlas,”sambungnya.
“Didalam hukum hutang tetaplah hutang, jadi bertanggung jawablah jika ingin mendapatkan kedamaian. Rasulullah SAW bersabda, Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang” (HR. Muslim no. 1886),” pungkasnya. (Ari)