Hukum  

BPS and Partners Kembali Selesaikan Perkara Dengan Metode Retorative Justice

Avatar Of Wared
Bps And Partners Kembali Selesaikan Perkara Dengan Metode Retorative Justice
BPS and Partners Kembali Selesaikan Perkara Dengan Metode Retorative Justice

Satujuang.com – Tim kuasa BPS And Partners kembali berhasil menyelesaikan perkara Pasal 363 KUHP dengan metode Persuasif dan Restorative Justice.

“Dalam perkara ini, kami telah mendamaikan para pihak yang di fasilitasi oleh pihak Kapolres kota untuk bermediasi,” sampai Bayu.

Bps And Partners Kembali Selesaikan Perkara Dengan Metode Retorative Justice

“Upaya mediasi dilaksanakan pada Minggu siang (28/3/21) di Polres kota dan dilanjutkan dirumah klien kami (pelapor) pada sore hari,” lanjutnya.

Bentuk perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian kekeluargaan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam proses perdamaian ini, BPS menyarankan agar jangan sampai ada dendam ataupun sikap serta perilaku yang akan berdampak negatif dikemudian hari, sehingga nantinya akan selalu tetap menjaga hubungan silahturahmi dengan baik.

“Ini kan juga mau masuk bulan ramadhan, wajib kita sebagai umat muslim dan sesama muslim saling memaafkan,” ucap Bayu.

“Kami selaku kuasa berharap, permasalahan ini tidak diperpanjang lagi, jika sudah damai dan saling maaf memaafkan, ya sudah. Jangan ada lagi pertikaian kembali dikemudian hari menyangkut permasalahan ini,” sambungnya.

Bayu juga berharap, kedepan terlapor memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi terlapor adalah oknum aparat kepolisian yang seharusnya memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *