Satujuang.com – Tim kuasa hukum BPS And Partners kembali berhasil menyelesaikan perkara Pasal 363 KUHP dengan metode Persuasif dan Restorative Justice.
“Dalam perkara ini, kami telah mendamaikan para pihak yang di fasilitasi oleh pihak Kapolres kota Bengkulu untuk bermediasi,” sampai Bayu.
“Upaya mediasi dilaksanakan pada Minggu siang (28/3/21) di Polres kota Bengkulu dan dilanjutkan dirumah klien kami (pelapor) pada sore hari,” lanjutnya.
Bentuk perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian kekeluargaan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam proses perdamaian ini, BPS menyarankan agar jangan sampai ada dendam ataupun sikap serta perilaku yang akan berdampak negatif dikemudian hari, sehingga nantinya akan selalu tetap menjaga hubungan silahturahmi dengan baik.
“Ini kan juga mau masuk bulan ramadhan, wajib kita sebagai umat muslim dan sesama muslim saling memaafkan,” ucap Bayu.
“Kami selaku kuasa hukum berharap, permasalahan ini tidak diperpanjang lagi, jika sudah damai dan saling maaf memaafkan, ya sudah. Jangan ada lagi pertikaian kembali dikemudian hari menyangkut permasalahan ini,” sambungnya.
Bayu juga berharap, kedepan terlapor memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi terlapor adalah oknum aparat kepolisian yang seharusnya memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. (red)