Hukum  

BPS & Partners Kembali Sukses Terapkan Upaya Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Hukum

Avatar Of Wared
Bps &Amp; Partners Kembali Sukses Terapkan Upaya Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Hukum

Satujuang.com Langkah restorative justice merupakan upaya pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korbannya.

Seperti yang dilakukan oleh Bayu Purnomo Saputra SH (BPS) & Partners yang kembali sukses dalam menerapkan upaya restorative justice untuk menyelesaikan perkara antara kedua belah pihak yang berseteru terkait masalah hukum.

Selaku Tim kuasa hukum dari PT. Hanan Property, mereka berhasil mendamaikan persoalan hukum dengan salah satu pihak Kontraktor yang telah melaporkan dugaan dan yang dituduhkan kepada PT. Hanan Property, Selasa (05/01/21).

Saat diwawancarai di kantor sekretariat DPC PPKHI, BPS & Partners menjelaskan bahwa perkara hukum yang dialami oleh klien mereka (PT.Hanan) dengan pelapor (kontraktor) merupakan perkara perdata, sehingga akhirnya mereka mencoba mengambil langkah perdamaian untuk kedua belah pihak.

Bps &Amp; Partners Kembali Sukses Terapkan Upaya Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Hukum

“Berdasarkan data-data terkait hubungan hukum Antara klien kami dengan kontraktor tersebut adalah hubungan hukum yang menurut kami ranah hukumnya adalah perdata,” ucap Bayu.

“Kami meminta kepada pelapor agar laporan tersebut dapat dicabut dan tidak diteruskan, dan kita sepakat melakukan upaya perdamaian,”sambungnya.

Lebih lanjut Bayu menerangkan bahwa, langkah perdamaian yang ditawarkan kepada pihak pelapor merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan perkara diantara mereka.

“Agar hubungan klien kami dengan pihak kontraktor tersebut bisa tercipta kerjasama yang baik serta masalah hukum ini terselesaikan dengan baik secara musyawarah dan mufakat, Alhamdulillah proses perdamaian sudah kami upayakan dan laporan tersebut secepatnya akan kami selesaikan bersama untuk tidak diproses lagi,” pungkas Bayu. (Aidan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *