Buktikan Ucapan, Rahmat Santoso Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD

Avatar Of Yusnita
Buktikan Ucapan, Rahmat Santoso Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Dprd
Wabup Blitar (kiri) menyerahkan pengunduran diri ke sekretariat DPRD kabupaten Blitar
Iklan Iklan

Kabupaten– Wakil Bupati (Wabup) , Rahmat Santoso memenuhi janjinya dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPRD Kabupaten .

Tindakan ini mengikuti niatnya untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati periode 2019-2024, karena dia berencana maju sebagai Calon Legislatif DPR-RI Dapil Tuban-Bojonegoro, Senin (14/8/23).

Iklan Buktikan Ucapan, Rahmat Santoso Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Dprd

“Alasan saya untuk mengundurkan diri tidak ada kaitannya dengan dugaan tindakan atau kontroversi terkait proyek lelang sebelumnya,” ujar Rahmat.

Rahmat Santoso, yang akrab disapa Makdhe Rahmat, juga mengklarifikasi bahwa masalah dugaan yang melibatkan oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) sudah menjadi masa lalu.

Dia mengatakan bahwa proyek lelang jembatan senilai Rp.12,6 miliar kini sudah memiliki pemenang CV yang sesuai dan telah melaporkan dugaan ini kepada Bupati .

“Tujuan pengunduran adalah untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Calon Legislatif dan saya tidak kecewa dengan Pemkab . Namun hanya merasa kecewa terhadap oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP),” imbuh Rahmat.

Ketika ditanya tentang proses lelang yang meragukan di Kabupaten , Rahmat Santoso tidak menutupi kekhawatirannya.

Dia mengungkapkan bahwa ketidakjelasan dalam proses lelang tersebut telah berdampak pada keterlambatan pembangunan di wilayah Bumi Penataran.

“Saya meminta agar kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) diganti untuk memastikan kemajuan pembangunan di Kabupaten ,” terang Rahmat.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri, Rahmat tetap berstatus sebagai Wakil Bupati hingga menerima surat keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten , Nadek, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri akan melalui peninjauan sebelum dibahas dalam sidang .

“Bahwa tidak diperlukan izin dari Bupati untuk mengajukan pengunduran diri, namun penting untuk melakukan pembicaraan terlebih dahulu sebelum proses pengunduran diri dilakukan,” pungkas Nadek.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *