Hukum  

Buntut Curi Buah Sawit, Laporan 3 Tersangka Diteruskan ke JPU

Avatar Of Yusnita
Buntut Curi Buah Sawit, Laporan 3 Tersangka Diteruskan Ke Jpu
laporan 3 tersangka pencuri buah sawit diteruskan ke JPU
Iklan Iklan

– Kasus di PT.Mutiara Sawit (MSS), akhirnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri .

“Kasus oleh tiga tersangka sudah kita diteruskan ke JPU Kejaksaan Negeri dan berkas dinyatakan lengkap,” ujar Kapolsek , AKP Sukari, Kamis (17/8/23).

Iklan Buntut Curi Buah Sawit, Laporan 3 Tersangka Diteruskan Ke Jpu

Dijelaskan Sukari, ke tiga tersangka adalah dua orang mandor dan satu karyawan atas kasus pencucian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT MSS.

Untuk indentitas tersangka adalah ES (41) warga Desa Napal Melintang, Kecamatan Talo jabatan Mandor 1 PT MMS.

“Selanjutnya J (44) warga Kelurahan Manna, Kabupaten jabatan Mandor Transportasi atau kendaraan,” imbuh Sukari.

Serta BP (31) warga Perumahan Graha Asri Kecamatan Selebar, Kota jabatan sopir PT MMS.

Kejadian bermula pada Sabtu (24/6), sekitar Pukul 04.30 WIB diketahui ketiga tersangka membawa 3 tandan TBS Sawit dengan dump truck untuk dijual kepada toke.

“Hal itu kemudian diketahui oleh Manager dan dilaporkan ke Humas lalu dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” terang Sukari.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.(nt/oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *