Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Buntut Temuan Defisit Riil Rp227 Miliar, KPK RI Diminta Periksa Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023

Avatar Of Waredbadge-check


Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang Perbesar

Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang

Satujuang- Komisi Pemberantasan () diminta turun periksa Bupati Periode 2018-2023, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH, Jumat (26/7/24).

Permintaan ini disampaikan oleh QISTH melalui surat somasi terbuka tanggal 25 Juli 2024 dengan nomor: 711/YLBHQ-ST//VII/2024 ditandatangani oleh Muhammad Hidayat Arif sebagai Senior Partner.

Disebutkan dalam somasi tersebut permintaan mereka didasari atas hasil Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Sumsel) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun 2023.

“Ditemukan Defisit Riil pada Anggaran Tahun 2023 yang dinilai melampaui batas kewajaran yakni senilai Rp227.775.529.733. Defisit Anggaran ini berdampak besar dan mempengaruhi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten menjadi tidak optimal,” paparnya dalam somasi.

Atas dasar temuan itu, pihak mereka meminta RI untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut, karena diduga kuat defisit riil yang terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkab .

Facebook Comments Box

Trending di Hukum