Satujuang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun periksa Bupati Empat Lawang Periode 2018-2023, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) QISTH, Jumat (26/7/24).
Permintaan ini disampaikan oleh QISTH melalui surat somasi terbuka tanggal 25 Juli 2024 dengan nomor: 711/YLBHQ-ST//VII/2024 ditandatangani oleh Muhammad Hidayat Arif sebagai Senior Partner.
Disebutkan dalam somasi tersebut permintaan mereka didasari atas hasil Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2023.
“Ditemukan Defisit Riil pada Anggaran Tahun 2023 yang dinilai melampaui batas kewajaran yakni senilai Rp227.775.529.733. Defisit Anggaran ini berdampak besar dan mempengaruhi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang menjadi tidak optimal,” paparnya dalam somasi.
Atas dasar temuan itu, pihak mereka meminta KPK RI untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut, karena diduga kuat defisit riil yang terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Empat Lawang.