Hukum  

Buron Sejak 2018, Mantan Manager PT Bio Nusantara Berhasil Ditangkap

Avatar Of Wared
Buron Sejak 2018, Mantan Manager Pt Bio Nusantara Berhasil Ditangkap
Penangkapan Mantan Manager PT Bio Nusantara
Iklan Iklan

Satujuang.com – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) akhirnya berhasil menangkap mantan Manager PT Bio Nusantara, Rosit Joko Santoso (55).

Terpidana kasus uang perusahaan hasil penjualan cangkang kelapa sawit senilai Rp. 840.200.000, ini ditangkap di kawasan Timur. Ia menjadi buron sejak tahun 2018.

Iklan Buron Sejak 2018, Mantan Manager Pt Bio Nusantara Berhasil Ditangkap

Terpidana langsung dibawa ke Sabtu pagi usai ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan pada Kamis lalu. Terpidana melarikan diri usai menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Buron Sejak 2018, Mantan Manager Pt Bio Nusantara Berhasil Ditangkap
Aspidum , Sri Tatmala Wahanani, Saat Jumpa Pers Terkait Penangkapan Terpidana

Disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) , Sri Tatmala Wahanani, tahun 2017 perkara Rosit Joko Santoso diputus bebas oleh Pengadilan Negeri .

Kemudian, kata Sri, jaksa melakukan Kasasi dan pada tahun 2018 putusan kasasi atau putusan turun dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam jabatan, Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Karena terdakwa ini bersama-sama dengan terdakwa lainnya, namanya Cecep. Putusan Mahkamah Agungnya setahun 6 bulan, terangnya, di Kantor , Sabtu (4/9/21).

Untuk (terpidana) yang lainnya masih dalam pencarian (DPO), terpidana Cecep, tambahnya.

Selain itu Kasi Intel Benny Wijaya, mengatakan penangkapan ini hasil kerjasama Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri .

Kita menemukan terpidana di Timur, dan itu ditangkap hari Kamis kemarin. Lalu kita lakukan PCR, setelah proses PCR pagi tadi langsung kita bawa ke untuk melakukan eksekusi, sampainya.

Terhimpun, selama pelarian terpidana sejak tahun 2018, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi di kawasan Timur.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas penahanan dan di , terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bentiring , untuk menjalani hukuman. (Bengkulukito)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *