Hukum  

Cabuli Anak Dibawah Umur di Gudang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Avatar Of Arief
Cabuli Anak Dibawah Umur Di Gudang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Pelaku Cabul, Ra, saat diamankan Polisi
Iklan Iklan

– Ra (51) warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Utara ditangkap polisi usai cabuli berusia 14 tahun.

“Menurut pengakuan korban, dia telah dicabuli oleh Ra di salah satu gudang kerja di wilayah Kecamatan Utara,” ujar Kasatreskrim Polres , Iptu Alexander Jumat (10/3/23).

Iklan Cabuli Anak Dibawah Umur Di Gudang, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Ttidak terima atas perbuatan Ra tersebut, korban langsung melapor ke Polres pada Sabtu minggu lalu.

Terkait laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang keberadaan Ra.

Pada Jumat (10/3/23) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Ra berhasil diamankan saat sedang berkumpul dengan keluarganya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, pungkas Alexander. (nt*).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *