2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya

Politik

Catat, Batas Akhir Kampanye Pilkada 2020 Tepat Jam Dua Belas Malam Ini

Avatar Of Waredbadge-check


Surat pemberitahuan KPU kepada Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring di Provinsi Bengkulu [KPU] Perbesar

Surat pemberitahuan KPU kepada Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring di Provinsi Bengkulu [KPU]

Satujuang.com, – Komisi Pemilihan Umum () Provinsi menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring di Provinsi , Kamis (05/12/20).

Seperti diketahui bersama, terhitung tanggal 6 Desember 2020 Pukul 00.01 dalam Proses Kampanye Pemilihan Kepala Daerah () 2020, sudah memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020.

Surat dengan Nomor 1838/PL.02.4-SD/17/Prov/X11/2020 Perihal Batas Akhir Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 tersebut, ditandatangani oleh ketua Provinsi , Irwan Saputra tanggal 5 Desember 2020.

Surat tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 51 Peraturan No 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Facebook Comments Box

Trending di Politik