Satujuang.com, Bengkulu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring di Provinsi Bengkulu, Kamis (05/12/20).
Seperti diketahui bersama, terhitung tanggal 6 Desember 2020 Pukul 00.01 dalam Proses Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, sudah memasuki masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020.
Surat dengan Nomor 1838/PL.02.4-SD/17/Prov/X11/2020 Perihal Batas Akhir Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 tersebut, ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra tanggal 5 Desember 2020.
Surat tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 51 Peraturan KPU No 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.