Hukum  

Curi HP, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Avatar Of Wared
Curi Hp, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi
Iklan Iklan

Satujuang.com – Seorang pelaku dibawah Umur berinisial Kumbang (15) warga ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Kampung Melayu Polres Polda kemarin (15/09/21).

Kapolres AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasie Humas AKP Sugiarto hari ini (16/09/21) mengungkapkan, kumbang ditangkap lantaran melakukan tindak pidana 2 unit HP.

Iklan Curi Hp, Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

tersangka ditangkap kemarin (Rabu, 15/09/22) sekira pukul 15.00 wib di kecamatan Kampung Melayu. Ungkap Kasie Humas Polres .

Dijelaskan oleh Kasie Humas, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Perum Kirana Indah Permai Rt. 026 Rw. 007 Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu .

tersangka kumbang kami tangkap berdasarkan LP / B / 1080 / IX / 2021 / RES.BKL / SPK / SEK.KPM.Tanggal 14 September 2021. Jelas Kasie Humas Polres .

Kasie Humas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone merk Xiomo Redmi warna Abu-abu, 1(Satu) unit Handphone merk Lenovo warna Hitam, Serta 1(Satu) bilah Senjata Tajam jenis Parang alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

saat ini tersangka dan barang bukti sudah Kami amankan, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kasie Humas Polres . (tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *