Hukum  

Curi HP Karyawan Laundry Sepasang Darah Muda Diciduk

Avatar Of Wared
Curi Hp Karyawan Laundry Sepasang Darah Muda Diciduk
[Duduk] MK (19) dan DF (24) saat dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka

Kota – Sepasang muda MK (19) warga Sakti dan DF (24) warga Padang Serai Kota harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka berdua melakukan handphone di salah satu loundry di kota pada 15 Maret 2022 lalu.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun ‘Mengendap’ di Kejaksaan

Berdasarkan keterangan korban saat ia sedang mencuci hambal, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas etalase hilang seketika.

Merasa jadi korban , korban melapor ke Polsek Gading Cempaka. Korban mengalami kerugian sebesar 1.3 juta rupiah.

“Saat diketahui keberadaannya, kedua pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka pada Selasa (7/6) sekira pukul 11.00 WIB, ungkap Kabid Humas , Rabu (8/6/22).

Baca Juga :  Mantan Kapolda Jadi Penasihat SMSI Bengkulu

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim.

Bersama dengan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni satu unit HP korban. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *