Mukomuko– Polsek Sungai Rumbai, Mukomuko berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Bengkel di Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai.
“Pelaku inisial AJ (16) dari Desa Sidodadi, dan AS (16) dari Desa Gading Jaya,” ujar Kapolsek Iptu M Azahra, Jumat (11/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil curian, yaitu Honda Verza (dimodifikasi GL-100) No Pol 4098 NT dan Honda Beat Warna Hitam Putih tanpa TNKB.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (10/8) di tempat berbeda. Tersangka pertama, AJ, ditangkap di Desa Sidodadi, sementara AS ditangkap bersama dengan 2 unit sepeda motor curian tersebut.
“Berawal dari Pemilik motor yang datang ke bengkel untuk perbaikan menemukan sepeda motor Honda Verza yang ia tinggalkan di teras bengkel sudah hilang, padahal sebelumnya ada 2 sepeda motor terparkir di sana,” imbuh Kapolsek.
Kemudian korban menghubungi pemilik bengkel dan menanyakan sepeda motor miliknya. Namun pemilik bengkel menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban masih terparkir di teras bengkel pada malam harinya.
Sadar korban kehilangan sepeda motornya, ia segera menghubungi orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai.
“Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp.8 juta,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di bawah pimpinan Kapolsek Iptu M Azahra.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kepada warga untuk tetap waspada dan hati-hati terhadap potensi kejahatan. Untuk kendaraan agar diparkir di tempat yang aman dan terkunci dan kepada Pemerintah Desa untuk memperkuat Siskamling,” pungkas Kapolsek.(NT/Zul)