Bengkulu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bengkulu, Setyo pranoto, mengatakan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi, pihaknya menindaklanjuti temuan BPK RI tahun 2020 senilai Rp. 1,2 miliar terhadap 5 perusahaan swasta.
Hal ini terkait kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan yang ada di Badan BPBD Provinsi.
Di BPBD yang ditindaklanjuti oleh Datun itu ada 5 SKK. Dari 5 SKK itu jumlahnya sekitar Rp. 1,2 miliar, terangnya, di Kantor Kejati Bengkulu, Senin (25/10/21).
Dia menuturkan, kelima perusahaan yang mengerjakan proyek sudah dipanggil oleh pihaknya, namun masih ada yang belum datang.
Kelima perusahaan itu sudah dipanggil, pertama itu ada dua. Hari ini ada 3, tetapi yang datang ada dua. Semua masih dalam proses, ujarnya.
Dari keempat pihak perusahaan yang datang, lanjut Setyo, dalam surat pernyataan menyatakan siap untuk mengembalikannya (kelebihan bayar).
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar, menuturkan pihaknya sudah meminta Kejati Bengkulu menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) BPBD untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Secara detail saya tidak jelas, tapi nampaknya di mutu beton. Dari 5 paket itu, nominalnya lebih kurang satu miliar lebih. Itu ada 5 perusahaan, kata dia.
Proyek pembangunan pelapis tebing di Bengkulu Utara, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah. Hal itu merupakan temuan BPK tahun 2020, tambah Rusdi.
Dirinya berharap, agar kelima perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan di BPBD itu dapat menyelesaikan kelebihan pembayarannya.
Harapan kita tetap menyelesaikan temuan, supaya tidak ada kerugian negara di dalamnya, tutup Kepala BPBD Provinsi Bengkulu. (JR)