Satujuang- Debat kandidat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (2/8/24).
“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. KPU membatasi dengan jumlah maksimal 3 kali debat,” kata Idham.
Terkait jadwal debat pilkada, Idham mengatakan akan ditentukan oleh KPU Daerah. “Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing.” imbuhnya.
Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(AHK)