Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Politik

Debat Kandidat Pilkada 2024 Digelar 3 Kali, Berikut Jadwal Tahapannya

Avatar Of Waredbadge-check


Debat kandidat Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan maksimal tiga kali (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Debat kandidat Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan maksimal tiga kali (Foto: Ilustrasi)

Satujuang- Debat kandidat Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum () Idham Holik di Gedung , , Jumat (2/8/24).

“Pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu sepenuhnya diatur oleh provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan . membatasi dengan jumlah maksimal 3 kali debat,” kata Idham.

Terkait jadwal debat , Idham mengatakan akan ditentukan oleh Daerah. “Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh daerah masing-masing.” imbuhnya.

Pada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut jadwal tahapan 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(AHK)

Facebook Comments Box

Trending di Politik