Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Bengkulu Bersih Provinsi Bengkulu melakukan aksi demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Massa menuntut kasus ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Suharjito dilanjutkan kembali.
Mereka menduga, dalam kasus ekspor benur tersebut juga melibatkan pejabat di Bengkulu, dan saat ini masih lepas dari jeratan hukum yang seharusnya.
“Dalam pertemuan kita dengan Humas KPK ibu Devi, beliau menyatakan bahwa kasus Benur yang di Bengkulu akan segera ditindaklanjuti,” kata Agus Kisud, usai audiensi dengan Humas KPK, Senin (27/6/22).
Diungkapkan Agus, selain audensi dengan Humas KPK, pihaknya juga audensi dengan Komisi III DPR RI yang diwakili bidang humas.
“Pak Tedi humas DPR RI ,Komisi III, barusan Via WA (Kamis, 30 Juni 2022) menyampaikan ke saya, Insya Allah hari Senin/Selasa KPK di Panggil ke Komisi III,” jelasnya.
Kata Agus, mereka meminta penyidik KPK mendalami keterangan Suharjito berkaitan dengan perizinan tambak PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diduga ada indikasi dugaan suap terhadap pejabat di Bengkulu.
“Kita minta KPK profesional, umumkan pada publik setiap perkembangannya, apa progres dari kasus tersebut, kalau misalnya tidak cukup bukti atau kasus dihentikan KPK juga harus menyampaikan ke publik, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dan tidak bias, ada kepastian,” terang Agus.
Diberita sebelumnya, KPK diketahui telah mengantongi bukti dugaan rasuah terkait perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.
Bukti itu terungkap dan termaktub dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terhadap terdakwa Direktur PT DPPP Suharjito dalam sidang tuntutan pada Rabu (7/4/21) lalu.
Didalam surat tuntutan itu tertulis ratusan barang bukti. Dari jumlah tersebut, tercatat ada dua barang bukti terkait tambak udang, yakni : satu bendel lembar Pengajuan Dana (Non Teknis) Tambak Udang Kaur Kecamatan Maje, Kab. Kaur Bengkulu Nomor: 034/DPP-UP/TMBK/IX/2020 tertanggal 23 September 2020.
Didalam surat tuntutan, disebutkan bahwa barang bukti itu, termasuk soal tambak udang dikembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo Dkk.
Perkara ini, selain menjerat Edhy Prabowo juga menjerat lima orang lainnya yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta.
Lalu, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Dalam proses penyidikan Edhy dkk itu, penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari penyelenggara negara, kementerian, hingga pihak swasta.
Diantara mereka yang pernah diperiksa yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan dari pihak PT DPPP termasuk Suharjito.
Saat memeriksa Isnan Fajri, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh Suharjito sebagai salah satu eksportir Benur di KKP.
Penyidik juga mendalami keterangan Isnan Fajri terkait adanya dugaan aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut.
“Isnan Fajri (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu) didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu. (Red/DD/SWAIN)