Lebong – Dendam, RH (18) warga Kecamatan Rimbo Pengadang aniaya dua pria, DA (23) dan MS (17).
“RH menganiaya DA dan MS di salah satu lokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang,” ujar Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu. Budi Trisna Ade Permana saat press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/23).
Dijelaskan Kapolsek, penganiayaan terjadi pada Rabu (30/4) malam, sekira pukul 20.30 WIB. Dimana kedua pria itu dianiaya pelaku dengan menggunakan 1 bilah pisau.
Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan kepada kedua korbannya karena dendam kesalahan satu korban.
“Begitu petugas Polsek Rimbo Pengadang mendapat informasi dan laporan terkait penganiayaan, petugas langsung mengamankan pelaku,” imbuh Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 30 CM.
Akibat kejadian itu, DA dan MS mengalami luka robek dan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan telah mendapatkan perawatan. (nt)