Hukum  

Dendam, Remaja Lebong Aniaya 2 Orang Pria

Avatar Of Yusnita
Dendam, Remaja Lebong Aniaya 2 Orang Pria
Ilustrasi Penganiayaan
Iklan Iklan

– Dendam, RH (18) warga Kecamatan Rimbo Pengadang aniaya dua pria, DA (23) dan MS (17).

“RH menganiaya DA dan MS di salah satu lokasi di Kecamatan Rimbo Pengadang,” ujar Kapolsek Rimbo Pengadang, Iptu. Budi Trisna Ade Permana saat press release di Mapolres , Kamis (13/4/23).

Iklan Dendam, Remaja Lebong Aniaya 2 Orang Pria

Dijelaskan Kapolsek, terjadi pada Rabu (30/4) malam, sekira pukul 20.30 WIB. Dimana kedua pria itu dianiaya pelaku dengan menggunakan 1 bilah pisau.

Adapun motif pelaku melakukan kepada kedua korbannya karena dendam kesalahan satu korban.

“Begitu petugas Polsek Rimbo Pengadang mendapat informasi dan laporan terkait , petugas langsung mengamankan pelaku,” imbuh Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 30 CM.

Akibat kejadian itu, DA dan MS mengalami luka robek dan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan telah mendapatkan perawatan. (nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *