Sulut – PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) laporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Tambang di atas lahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT.BLJ, di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Hal ini ditegaskan kuasa Hukum PT.BLJ Dr Duke Arie Widagdo, pada Kamis (7/7/22).
Duke menjelaskan, sebagai investor yang beritikad baik, pihaknya telah memenuhi segala aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan penambangan.
“Mulai dari perijinan, Feasibility Study (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sampai dengan kewajiban lainnya seperti pembayaran PNBP atas lahan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kurang lebih sebesar 3 Milyar Rupiah, dan BPJS kami bayarkan kurang lebih sebesar 300 Juta Rupiah,” papar Duke.
Kata Duke, pada tahun 2013, perusahaan mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19, seluruh direksi sementara kembali ke China, sehingga kekosongan management dimanfaatkan karyawan melakukan ilegal mining masyarakat.