Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Hukum

Diduga Ada Mafia Tambang di Minahasa Tenggara, PT BLJ Lapor ke Bareskrim Polri

Avatar Of Waredbadge-check


PT.BLJ Masukkan laporan ke Mabespolri Perbesar

PT.BLJ Masukkan laporan ke Mabespolri

Sulut – PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) laporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Tambang di atas lahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT.BLJ, di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Hal ini ditegaskan kuasa Hukum PT.BLJ Dr Duke Arie Widagdo, pada Kamis (7/7/22).

Duke menjelaskan, sebagai investor yang beritikad baik, pihaknya telah memenuhi segala aturan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan penambangan.

“Mulai dari perijinan, Feasibility Study (FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) sampai dengan kewajiban lainnya seperti pembayaran PNBP atas lahan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kurang lebih sebesar 3 Milyar Rupiah, dan BPJS kami bayarkan kurang lebih sebesar 300 Juta Rupiah,” papar Duke.

Kata Duke, pada tahun 2013, perusahaan mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pada tahun 2020 terjadi pandemi , seluruh direksi sementara kembali ke China, sehingga kekosongan management dimanfaatkan karyawan melakukan ilegal mining masyarakat.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum