Hukum  

Diduga Edarkan Obat Berbahaya Tak Berizin, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Avatar Of Arief
Dua Pengedar Obat Berbahaya Tak Berizin Dibekuk Polisi
Dua pelaku diduga pengedar obat berbahaya yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas
Iklan Iklan

Banyumas – Dua orang pengedar obat berbahaya diamankan Satuan Reserse Polresta Banyumas.

Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.

Iklan Diduga Edarkan Obat Berbahaya Tak Berizin, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

“Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24)”, ungkap Kasat Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/22).

Terduga pengedar WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

“Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya,” ungkap Kasat .

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku AI, dia mengakui bahwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari dengan cara COD disuatu tempat.

Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp. 3.000.000,- menggunakan uang milik pelaku WQ.

“Pelaku WQ mengakui bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua”,” jelas Kasat .

Dengan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU .

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang yang telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (red/hdi).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *