Aceh Barat – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) terkait tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba).
“Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa (17/1/23).
Ketujuh WNA ini diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Mereka adalah pekerja di kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA.
Saat ini, kata Winardy, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red/adm)