Satujuang.com –Diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana pencurian handphone dan pertolongan jahat, seorang Pria inisial AW (35) asal Kelurahan Nusa Indah dan Wanita Inisial WW (33) Warga Lempuing diamankan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kapolsek Ratu Agung IPTU Novi Aska MH, melalui Kanit Reskrim AIPDA Robby Bangun kepada awak media menerangkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku AW pada hari Rabu (13/01) yang kemudian menerangkan telah menggadai handphone hasil curian kepada saudari WW (33) yang kemudian turut diamankan saat berada dikediamannya.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan korban Saudara Sophan Warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku kehilangan Handphone pada hari Senin (11/01) yang lalu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta,” tegasnya sembari menambahkan korban bersama pelaku AW saat itu nginap dirumah kakak korban.
Saat itu sekitar pukul 02.00 Wib, korban terbangun dan melihat handphone Merek Samsung A10s Warna Hitam miliknya telah hilang dan terduga pelaku AW juga tidak ada lagi sehingga dirinya kemudian berusaha melakukan upaya pencarian namun tidak berhasil sehingga memilih melaporkan kepada kepolisian.