Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Diduga Oknum Perusahaan dan Konglomerat Kuasai Ratusan Hektar Lahan HPT

Avatar Of Waredbadge-check


Perkebunanan Kelapa Sawit Perbesar

Perkebunanan Kelapa Sawit

– Ahmad Khoirudin salah seorang aktivis kepemudaan Kabupaten menyoroti penguasaan dan penggarapan lahan yang terindikasi masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kabupaten .

Dikatakannya, ini berdasarkan laporan masyarakat atas banyaknya ditemukan oknum perusahaan perkebunan besar, pengusaha dan pemodal di Kabupaten menguasai dan menggarap lahan yang terindikasi masuk kawasan (HPT).

“Banyak sekali pemodal di daerah Kecamatan V Koto, kecamatan Penarik, kecamatan Teras Terunjam, kecamatan Selagan Raya, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Malin Deman dan kecamatan lainnya yang menggarap dan menguasai lahan, baik lahan perkebunan dikawasan non hutan dan kawasan hutan HPT,” ungkapnya, Minggu (21/11/21).

“Jumlahnya puluhan bahkan ratusan hektar, akan tetapi terindikasi kuat tidak memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU), ijin komoditas serta alas hak yang jelas,” bebernya.

Ia mengatakan, jika tidak segera ditertibkan, maka pendapatan ke daerah maupun Negara akan terus terjadi lose income. Di satu sisi, hutan akan semakin habis dibabat semua.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum