Mukomuko – Ahmad Khoirudin salah seorang aktivis kepemudaan Kabupaten Mukomuko menyoroti penguasaan dan penggarapan lahan yang terindikasi masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kabupaten Mukomuko.
Dikatakannya, ini berdasarkan laporan masyarakat atas banyaknya ditemukan oknum perusahaan perkebunan besar, pengusaha dan pemodal di Kabupaten Mukomuko menguasai dan menggarap lahan yang terindikasi masuk kawasan (HPT).
“Banyak sekali pemodal di daerah Kecamatan V Koto, kecamatan Penarik, kecamatan Teras Terunjam, kecamatan Selagan Raya, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Malin Deman dan kecamatan lainnya yang menggarap dan menguasai lahan, baik lahan perkebunan dikawasan non hutan dan kawasan hutan HPT,” ungkapnya, Minggu (21/11/21).
“Jumlahnya puluhan bahkan ratusan hektar, akan tetapi terindikasi kuat tidak memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU), ijin komoditas serta alas hak yang jelas,” bebernya.
Ia mengatakan, jika tidak segera ditertibkan, maka pendapatan ke daerah maupun Negara akan terus terjadi lose income. Di satu sisi, hutan akan semakin habis dibabat semua.