Hukum  

Diduga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Rugikan Negara 13 Miliar

Avatar Of Arief
Diduga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Rugikan Negara 13 Miliar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman
Iklan Iklan

Kasus pembebasan lahan tol – Taba Penanjung pada 2019-2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi sampai pada tahap perkiraan kerugian.

“Perhitungan kerugian negara masih kami lakukan dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Heri Jerman, Rabu (21/12/22).

Iklan Diduga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Rugikan Negara 13 Miliar

Lanjutnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana pembebasan lahan dengan nilai Rp190 miliar tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan mark up harga.

“Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan ada data-data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini,” ujarnya lagi.

Pandoe berpesan kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik agar pengusutan kasus ini cepat selesai.

Dugaan adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris.

Dua hal ini seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan, terang Pandoe.

Dugaan indikasi kasus pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu -Taba Penanjung.

Diketahui, tim penilai harga atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kabupaten Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari .

Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan.

Sedangkan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.

Dana pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama -Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Pendapatan dan Belanja Negara () Kementerian . (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *