Diskominfotik Provinsi Bengkulu Undang SMSI Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2021

Avatar Of Wared
Diskominfotik Provinsi Bengkulu Undang Smsi Sosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2021
Sosialisasi Pergub Nomor 31 Tahun 2021 Diskominfotik Provinsi Bengkulu bersama Pengurus dan Anggota SMSI Bengkulu, Rabu (19/1/22)

– Dinas Informatika dan Statistik (Diskominfotik) , menggelar pertemuan dengan pengurus dan anggota Serikat Media Siber () .

Dalam pertemuan di kantor Diskominfotik pada Rabu (19/1/22) tersebut, Plt Sri Hartika mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan .

“Pergub ini terbit diakhir tahun 2021 lalu, dan awal tahun ini kita sosialisasikan kepada pimpinan media yang tergabung di ,” sampai Sri.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Masuk 5 Besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

Kata Sri, Pergub ini bukan hanya dilakukan kepada media-media yang tergabung di saja, tapi juga akan disosialisasikan kepada pimpinan media-media lainnya.

Sri menjelaskan, terbitnya Pergub ini adalah upaya mendukung media agar patuh pada regulasi yang ada.

“Pergub juga diharapkan semakin memotivasi media dan untuk meningkatkan kwalitasnya,” ujar Sri.

Ketua Wibowo Susilo mengatakan, substansi Pergub tersebut sejalan dengan regulasi pers, baik UU Pers nomor 40 tahun 1999 maupun regulasi turunannya, yakni Peraturan No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.

Baca Juga :  Wagub Bengkulu Ajak Warga Peduli Kaum Disabilitas

“Tidak ada yang istimewa dalam Pergub ini, ini hanya penegasan yang mengikat saja atas terbitnya Peraturan No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, meskipun terlambat, tapi tetap kita dukung,” kata Wibowo.

Dikatakan Wibowo, di upaya pemenuhan persyaratan media untuk mendaftar ke itu sudah dilakukan sejak berdiri di .

Baca Juga :  Gubernur Bengkulu Lepas Atlet FreeFire Esport Bengkulu PON XX di Papua 2021

“Diantaranya memfasilitasi media untuk ikut UKW, juga mendorong media-media untuk mendaftar ke dan juga memfasilitasi untuk verifikasi faktual ,” beber Wibowo.

Wibowo menambahkan, akan mendorong media-media yang bergabung untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pergub.

“Kita bertahap mendorong media-media yang bergabung di untuk melengkapi persyaratan,” tutupnya. (**)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *