Bengkulu – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, menggelar pertemuan dengan pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu.
Dalam pertemuan di kantor Diskominfotik pada Rabu (19/1/22) tersebut, Plt Kadis Sri Hartika mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
“Pergub ini terbit diakhir tahun 2021 lalu, dan awal tahun ini kita sosialisasikan kepada pimpinan media yang tergabung di SMSI,” sampai Sri.
Kata Sri, sosialisasi Pergub ini bukan hanya dilakukan kepada media-media yang tergabung di SMSI saja, tapi juga akan disosialisasikan kepada pimpinan media-media lainnya.
Sri menjelaskan, terbitnya Pergub ini adalah upaya mendukung media agar patuh pada regulasi yang ada.
“Pergub juga diharapkan semakin memotivasi media dan wartawan untuk meningkatkan kwalitasnya,” ujar Sri.
Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan, substansi Pergub tersebut sejalan dengan regulasi pers, baik UU Pers nomor 40 tahun 1999 maupun regulasi turunannya, yakni Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers.
“Tidak ada yang istimewa dalam Pergub ini, ini hanya penegasan yang mengikat saja atas terbitnya Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers, meskipun terlambat, tapi tetap kita dukung,” kata Wibowo.
Dikatakan Wibowo, di SMSI upaya pemenuhan persyaratan media untuk mendaftar ke Dewan Pers itu sudah dilakukan sejak SMSI berdiri di Bengkulu.
“Diantaranya memfasilitasi wartawan media SMSI untuk ikut UKW, juga mendorong media-media SMSI untuk mendaftar ke Dewan Pers dan juga memfasilitasi untuk verifikasi faktual Dewan Pers,” beber Wibowo.
Wibowo menambahkan, SMSI akan mendorong media-media yang bergabung untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pergub.
“Kita bertahap mendorong media-media yang bergabung di SMSI untuk melengkapi persyaratan,” tutupnya. (**)