Hukum  

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Avatar Of Arief
Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Kabid Humas Polda Jatim, KBP Dirmanto saat konferensi pers.

– Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengamankan lima orang terduga pengguna .

Yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, .

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Kabid Humas Polda Jatim, KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Mengamankan 5 orang terduga pengguna , inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/22).

Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan .

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran ini berawal dari informasi masyarakat,

Kemudian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kompol Alex.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang .

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan , Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (Red/AH)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *