Ekbis  

DPMPTSP Sosialisasi Perizinan Usaha Berbasis Resiko Mulai di Kecamatan Candisari

Avatar Of Arief
Dpmptsp Sosialisasi Perizinan Usaha Berbasis Resiko Mulai Di Kecamatan Candisari
Moeljanto, SE, MM, Camat Candisari Kota Semarang saat ditemui awak media di kantornya.
Iklan Iklan

– DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota menggelar Penyelenggaraan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

OSS RBA atau perizinan berusaha berbasis resiko ini, digelar di Balai Kecamatan Candisari, , Selasa (15/2/22).

Iklan Dpmptsp Sosialisasi Perizinan Usaha Berbasis Resiko Mulai Di Kecamatan Candisari

DPMPTSP Kota berharap, ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus segala bentuk perizinan.

Untuk tempatnya akan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik yang akan dilaunching pada Mei 2022 di Mangkang, Barat, Kota .

Adapun jenis pelayanan perizinan terpusat satu pintu OPD Kota meliputi antara lain :

1. DPMPTSP
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
3. Dinkominfo
4. Distaru
5. Disdukcapil
6. Dishub
7. Dinkes
8. DPU
9. Bapenda
10. BPKAD
11. Dinas Perdagangan
12. Disnaker
13. Dinas Perindustrian
14. Dinas Arpus
15. Disbudpar

Selain dari OPD Kota sendiri, dari instansi eksternal Pemerintah Kota juga menyediakan pelayanan.

Instansi itu antara lain DPMPTSP Prov. Jateng, ATR/BTN, Kantor Samsat, Kantor Imigrasi, KPP Pratama, Polrestabes dan Kemenkumham Devisi Pelayanan .

Selanjutnya dari BP3TKI Kota , Bank Jateng, BPJS , BPOM, Bea Cukai, PDAM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Camat Candisari, Moeljanto, saat ditemui awak media di kantornya usai acara menjelaskan, bahwa dalam perijinan yang di gunakan pelaku usaha saat ini masih menggunakan OSS versi lama.

Sehingga, lanjut Camat, perlu disosialisasikan migrasi perpindahan ke OSS berbasis resiko atau OSS RBA.

“Sementara ini pelaku usaha menggunakan OSS versi lama. Sehingga perlu adanya perpindahan migrasi OSS berbasis resiko atau OSS RBA,” tutur Moeljanto.

Lebih lanjut Moeljanto menambahkan, pihaknya akan membantu para pelaku usaha () dalam perubahan OSS biasa ke OSS RBA secara kolektif dan akan dibantu oleh DPMPTSP juga tenaga IT yang ada di kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya perpindahan ke OSS RBA ini terdapat perubahan dalam klasifikasi perijinan yaitu, usaha kecil/mikro, usaha menengah dan usaha besar dengan basis resiko masing-masing.

“Ini harus dan wajib untuk dilaksanakan oleh pelaku usaha, karena ini untuk memperkuat usaha mereka di bidang perijinannya,” ujar Camat Moeljanto.

“Nanti kedepannya, perijinan yang digunakan adalah OSS berbasis resiko, sehingga mau tidak mau mereka harus bermigrasi ke OSS berbasis resiko,” imbuhnya.

Meski demikian, menurutnya masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat dengan adanya migrasi perpindahan ini.

“Dari hasil pertemuan tadi, kendala yang ada adalah dalam hal untuk melakukan migrasi itu mereka masih mengalami kesulitan karena banyak form yang harus diisi maka untuk hal itu butuh panduan,” ucap camat.

Terkait hal tersebut Moeljanto berharap kepada DPMPTSP dalam waktu tertentu membimbing terlebih dulu melakukan pendampingan seperti klinik kecil untuk mencoba membantu pengisian formnya.

Sekaligus dari kecamatan dan kelurahan ikut melihat dan mempelajari sehingga jika nanti DPMPTSP sudah tidak mendampingi akan di pandu oleh kecamatan dan kelurahan.

Moeljanto berharapa, pelaku usaha segera bermigrasi dan semakin kreatif dalam menyikapi perkembangan di masa pandemi.
Pihak kecamatan juga akan memfasilitasi dengan bazar, pemasaran online, pelatihan dan serta akan menjembatani antara usaha perusahaan, usaha menengah dengan usaha kecil.
Hal ini dilakukan supaya bisa sinkron saling mendukung dan membantu yang kecil bisa ditampung di perusahaan besar dan perusahaan besar juga berkembang.
Karena di masa pandemi ini yang paling bisa mendukung adalah usaha kecil dan menengah,” pungkas Moeljanto.

Hadir sabagai narasumber dalam perizinan berusaha berbasis resiko, Kadinas DPMPTSP Kota dr. Widoyono, MPH, dan dua anggota Komisi A DPRD Kota , Jauhar Awaluddin dan Cahyo Adhi Widodo, S.AP. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *