Satujuang– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, memutuskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dilanjutkan.
Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan masukan dari berbagai pihak, baik internal di DPR maupun dari masyarakat luas.
“Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan pengesahan RUU Pilkada atau artinya telah kami batalkan”, ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/24).
“Maka dengan ini yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” imbuh Dasco.
Hal ini menandakan bahwa aturan yang akan digunakan dalam Pilkada mendatang adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya akan digelar pada Kamis pagi, Namun batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. (AHK)