Malang– DPRD Kabupaten Malang menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA).
Selain itu juga di sampaikan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No.119, Penarukan, Kepanjen, Malang.
“Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Malang, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan Perubahan KUA Serta PPAS,” ujar Ketua DPRD Malang, Asmadi saat memimpin rapat, Rabu (2/8/23).
Dijelaskan Asmadi, rancangan perubahan itu dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2023.
Ditambahkan Bupati Malang, Sanusi beberapa dasar pertimbangan dilakukan untuk perubahan KUA dan PPAS, termasuk capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD 2023, perbaikan asumsi makro ekonomi, kebutuhan penyesuaian sasaran dan hasil, perubahan kebijakan di tingkat Pusat.