Satujuang.com – Inspektorat Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diminta untuk turun langsung ke Desa guna memastikan SPJ yang dilaporkan Kepala Desa (Kades) Pondok Batu sesuai dengan kenyataan dilapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Lembaga Penelitian Aset Negara, Ipen Saputra CS, Kamis (2/9/21).
Dirinya menduga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilaporkan Kepala Desa (Kades) tersebut tidak sesuai dengan data rill dilapangan.
“Kami meminta Inspektorat untuk turun langsung ke Desa, jangan sampai SPJ yang diperiksa itu tidak sesuai dengan yang dikerjakan alias bodong,” tegas Ipen.
“Apa yang dilampirkan dalam SPJ Kades Pondok Batu, coba disinkronkan dengan yang ada di Desa, Inspektorat jangan cuma periksa SPJ saja,” sambungnya.
“Kalau Inspektorat kerjanya bagus, maka Korupsi di Kabupaten Mukomuko pasti bisa ditekan,” ujar Ipen.
Dugaan ini, diperkuat dengan penjelasan dari salah seorang anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Pondok Batu, yang mengatakan bahwa SPJ yang disebutkan dalam hasil pemeriksaan Inspektorat diduga tidak sesuai dengan hasil rapat bersama Desa Pondok Batu.
“Didalam musyawarah bersama, tidak ada yang namanya peningkatan jalan, yang ada itu penimbunan 2 box karpet senilai 40 juta,” ungkap Anggota BPD yang tidak ingin disebutkan namanya melalui sambungan telpon.
“Jadi kapan dia bikin kegiatan ini, jadi dia (Kades) bikin keputusan sendiri, karena saya ada waktu rapat 40 juta itu,” terangnya lagi.
Anggota BPD tersebut juga mempertanyakan terkait penggunaan dana Covid-19 dan karang taruna, dia minta Inspektorat cek apa saja barang yang dibeli, sesuai dengan spek dan harga atau tidak. (red)