Satujuang.com – Seorang lelaki paruh baya inisial IJ alias IN (52) diduga terlibat penyalahgunaan dan pengedar narkoba, warga Kelurahan Air Putih ini diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media pagi hari ini Selasa (23/3/21).
Terduga pelaku inisial IJ Alias In (52) berhasil diamankan pada hari Minggu (21/3) yang lalu saat berada di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket, terang IPTU Susilo.
“Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan terbagi atas 1 paket sedang dan 12 paket kecil,” tambahnya.
Disebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya bantuan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan akan adanya penyalahgunaan narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan ke Polres Rejang Lebong bersama sejumlah barang bukti pendukung seperti 9 unit Handphone yang terbagi atas berbagai tipe dan satu alat hisap sabu (bong), 33 lembar plastik klip sisa paketan, 16 lembar potongan plastik kecil buat bungkus paketan serta uang sebesar Rp. 1,5 juta.(rls)